Merasa Dirugikan, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pesisir Demo di DPRD Jeneponto Tuntut Tambak Udang Ditutup

    Merasa Dirugikan, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pesisir Demo di DPRD Jeneponto Tuntut Tambak Udang Ditutup
    Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pesisir menggelar aksi unjukrasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pesisir menggelar aksi unjukrasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (05/7/2023).

    Massa aksi menyeruduk kantor DPRD Jeneponto sekira pukul 11.15 WITA. Demonstran menuntut agar aktivitas budidaya tambak udang PT. Don Udang Aquaculture yang berlokasi di Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, ditutup.

    Aksi yang dipimpin oleh, Muhammad Yunus selaku jenderal lapangan menduga bahwa akibat daripada aktivitas tambak udang ini, masyarakat di Kelurahan Biringkassi dan Desa Borong Tala yang berprofesi sebagai petani rumput laut merasa dirugikan semenjak tambak udang mulai beroperasional.

    Sebab, setiap panen hasil rumput laut milik masyarakat rusak, diguga akibat limbah cair dari PT Don Udang Aquaculture yang langsung dibuang ke laut.

    Olehnya itu, demonstran mendesak Bupati untuk menghadirkan pimpinan tambak udang PT. Don Udang Aquaculture dengan instansi yang menaungi perizinan tambak.

    Meminta kepada Bupati dan DPRD Jeneponto harus menutup tambak udang tersebut jika tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan. 

    Selain itu, mendesak Komisi II DPRD Jeneponto untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap tambak udang tersebut serta menuntut pihak perusahaan untuk mengganti kerugian masyarakat yang terdampak.

    Tak hanya itu, Muhammad Yunus juga menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto (Pemkab) dan DPRD Jeneponto untuk mampu mengambil tindakan atau perencanaan, memberikan pendidikan, pelatihan dan pembinaan serta pengawasan ketaatan kepada penanggung jawab usaha kegiatan.

    "Ya tentu mengenai perizinan agar pelaku usaha ini memahami tentang peraturan perundang-undangan, " tegas Yunus (*). 

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Musda Pertama IKA UNHAS Jeneponto Bakal...

    Artikel Berikutnya

    Merasa Dirugikan, Puluhan Massa Demo di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami